Sosialisasi Hukum Kenakalan Remaja di SMA Plus PGRI Sindangsono
Berbagai kasus komplotan remaja yang diduga gangster belakangan ini sangat meresahkan warga Kabupaten Tangerang, bertempat di Halaman sekolah SMA PGRI SINDANGSONO Kamis (09/11/2022),dilaksakan nya Sosialisasi Hukum Kenakalan Remaja oleh Babinkamtibmas Polsek Pasar Kemis,
Kegiatan yang berlangsung pada pagi hari tersebut diawali dengan kata sambutan oleh Kepala sekolah SMA PGRI SINDANGSONO Marinan MPd ,dilanjutkan oleh Babinkamtibmas Polsek Pasar Kemis H Sibli,
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Sekolah SMA PGRI sindangsono,Babinkamtibmas ,Dewan guru dan seluruh Siswa SMA PGRI Sindangsono,
H Sibli selaku Babinkamtibmas Polsek pasar Kemis dalam sambutan nya menyampaikan,
Kegiatan sosialisasi ini kita membahas tentang hukum kenakalan remaja khususnya terkait komplotan pemuda geng motor atau gangster yang selama ini meresahkan warga Pasar Kemis dan Sindang jaya umumnya warga Kabupaten Tangerang,
lanjut H Sibli,Saya menghimbau agar siswa tidak bergabung dan tidak ikut-ikutan komplotan pemuda geng motor atau gangster dan tidak berkeliaran di luar rumah melebihi pukul 22.00 WIB. Sanksi yang dapat diperoleh oleh siswa-siswi atau remaja yang tergabung dalam komplotan geng motor dan kedapatan memiliki senjata tajam ialah sanksi pidana kurang lebih 5 tahun. Ujar H Sibli.
Marinan Kepala Sekolah SMA PGRI Sindangsono saat dijumpai awak media menjelaskan,
Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak Polsek Pasar Kemis, yang telah memberikan penyuluhan kepada Siswa SMA PGRI Sindangsono,
Semoga siswa di seluruh Indonesia, khususnya Siswa SMA PGRI Sindangsono tidak ada yang terlibat menjadi anggota geng motor atau gangster, maupun bentuk kenakalan remaja dan pelanggaran hukum lainnya. tutur Marinan.
Komentar
Posting Komentar