Sukseskan Hasilnya

Menyambut Musyawarah Anggota MKKS SMA Kabupaten Tangerang



Menurut rencana, dalam waktu dekat, SMA se Kabupaten Tangerang akan menyelenggarakan Musyawarah Anggota. Ini merupakan ritual 3 tahunan sebagai forum untuk mengevaluasi dan menyusun program, membahas AD ART, serta memilih ketua baru.

 

Banyak organisasi yang semangat diawal, namun senyap dalam kegiatan, antara lain karena semua peserta musyawarah hanya fokus pada sosok bakal calon ketua, dan abai terhadap agenda lain, yaitu menyusun program strategies dan mengevaluasi kinerja pengurus, serta membedah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.

 

Sebagai forum tertinggi yang menghasilkan keputusan bersama dan mesti dijalankan secara bersama, maka posisi Ketua MKKS menjadi seksi. Karena ia punya otoritas menakhodai organisasi para kepala sekolah ini untuk tiga tahun ke depan.

Proses pemilihan calon ketua

Proses pemilihan calon ketua, lazimnya dilakukan dengan cara pemungutan suara. Calon yang paling banyak dipilih ditetapkan sebagai ketua. Padahal, sejatinya ada mekanisme pemilihan yang bisa dilakukan sebelum model voting itu, yaitu musyawarah mufakat.

 

Model pemilihan

Model pemilihan musyawarah mufakat ini bisa meminimalisir persoalan yang muncul pasca pemilihan, dibanding model voting. Dengan voting, ada dukungan suara, ada kelompok pendukung, ada kubu, ada rasa kecewa ketika kalah, bahkan ada "tandingan" sebagai klimaks dari kecewa itu.

 

Karenanya, sebagai antisipasi atas munculnya persoalan pasca pemilihan, proses pelaksanaan mesti selaras aturan, sesuai prosedur, dan mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam peraturan organisasi. Dalam hal ini, rujukannya adalah AD dan ART.

 

Bila perkara teknis tidak kita temukan dalam AD dan ART, maka yang berlaku adalah kelaziman. Lazimnya pelaksanaan pemilihan, seperti pakem dan kebiasaan yang diterapkan oleh organisasi lain pada umumnya. Kelaziman bisa meminimalisir persoalan dikemudian hari.

 

Kelaziman itu diantaranya; pengurus yang sedang menjabat, membentuk panitia. Kepanitiaan terdiri dari dua kategori; panitia pengarah atau steering committee, dan panitia pelaksana atau organizing committe. Keduanya punya tugas berbeda. Keduanya dibentuk oleh pengurus MKKS.

 

Keanggotaan SC biasanya terdiri dari orang-orang yang dianggap senior, sepuh, dan pakar. Mereka inilah yang bertugas menyusun seluruh draft yang diperlukan dalam Musyawarah Anggota. Mulai dari Jadwal atau Agenda, Tata Tertib Musyawarah, Tata Tertib Pemilihan, Materi Sidang Komisi, Rancangan Program Kerja, Materi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Rekomendasi.

 

Tugas OC ( Organizing Committe )                dan SC ( Steering  Committe)

Sementara tugas OC adalah sebagai pelaksana teknis, mulai dari sebar undangan, kelola pembiayaan, menyiapkan akomodasi peserta, menggandakan berkas, memfasilitasi pelaksanaan rapat-rapat, dan menyampaikan laporan kegiatan. Hasilnya disampaikan stakeholders: Dindikbud, KCD, dan pihak lain.

 

Pada hari pelaksanaan, dimulai dengan seremoni pembukaan acara, yang dihadiri oleh peserta dan pihak lain yang diundang. Pihak lain ini seperti Dindikbudprov, KCD, PGRI, MKKS SMK, MKKS Kabupaten dan Kota lain, serta pers. Bahkan, sebagai penguat marwah organisasi, panitia bisa menghadirkan pejabat terkait; Kadis dan atau Gubernur.

 

Agenda – Agenda Membahas Tata.                 Tertib Musyawarah

Usai seremoni, acara berlanjut dibawah kendali SC. Biasanya disebut sebagai Sidang Pleno I :

Agendanya membahas Tata Tertib Musyawarah, Jadwal atau Agenda

Musyawarah, dan memilih pimpinan sidang atau presidium sidang. Sampai disini, tugas SC selesai.

 

Agenda lanjut pada Sidang Pleno 2:

    Dipimpin presidium sidang. Struktur keanggotaan presidium sidang berjumlah ganjil dan bisa berasal dari peserta, OC, dan SC. Agendanya, Penyampaian LPJ Pengurus, Pemandangan Umum Peserta, Pernyataan Demisioner.

 

Sidang Pleno 3 :

  •  Dibawah kendali presidium sidang dengan agenda Sidang Komisi. Peserta dibagi menjadi beberapa kelompok;
  • Komisi A,  AD ART,
  •  Komisi B, Program Kerja,
  • Komisi C,  Tata Tertib Pemilihan Calon Ketua,
  • Komisi D,  Rekomendasi. Hasil sidang komisi disampaikan kepada forum lewat Sidang Pleno. Presidium sidang bertugas mengesahkannya.

 

Sidang Pleno 4:

   Beragendakan Pemilihan Calon Ketua. Prosesi ini dimulai dengan pengajuan nama bakal calon. Pihak yang mengajukan, perwakilan dari tiap Gugus, yang sebelumnya telah melakukan rapat Gugus dan menghasilkan nama bakal calon.

 

Bisa juga nama bakal calon diusulkan saat itu juga oleh  peserta dengan mempertimbangkan nama bakal calon yang muncul di forum musyawarah. Setiap pengusul, bisa mengajukan satu nama atau dua nama. Pilihan itu sebagai langkah tindak lanjut bila mekanisme menerapkan model calon paket berpasangan.

 

Mekanisme ini tentu mengacu kepada Tata Tertib Pemilihan Calon Ketua yang pada Sidang Pleno sebelumnya telah disahkan. Kemudian, presidium sidang menerima nama-nama bakal calon. Setelah dilakukan verifikasi (keabsahan dan kelengkapan syarat bakal calon), nama-nama bakal calon disahkan sebagai calon.

 

Langkah - Langkah

Langkah selanjutnya, presidium sidang memberikan waktu kepada para calon untuk menyampaikan visi dan misi, sebagai media bagi peserta untuk menakar dan mengukur niat, maksud, tujuan, motivasi, kompetensi, serta tawaran program.

 

Penyampaian visi dan misi tidak disertai dengan agenda tanya jawab antara calon dengan calon, atau antara calon dengan peserta. Ini bukan debat. Ini penyampaian visi dan misi. Setelahnya, barulah presidium sidang menyampaikan tawaran, apakah mekanisme pemilihan menggunakan model musyawarah mufakat atau voting.

 

Bila musyawarah mufakat tidak tercapai, maka skema voting diterapkan. Setiap peserta memeiliki hak untuk memberikan suaranya. Lazimnya, dengan menggunakan surat suara. Caranya ditulis nama pilihan, bila kertas kosong. Atau dicoblos nama pilihan bila surat suara dibuat oleh panitia.

 

Langkah selanjutnya, penghitungan suara. Masing-masing calon dapat mendelegasikan kepada orang yang dia tunjuk sebagai saksi. Nama terbanyak yang ditulis dan atau dicoblos dinyatakan sebagai calon ketua terpilih. Terakhir, presidium sidang membacakan seluruh konsideran hasil sidang. Tugas presidium sidang selesai.

 

Selanjutnya, kendali acara beralih kepada panitia pelaksana. Pada bagian akhir ini, panitia memimpin acara penutupan Musyawarah Anggota. Dalam ritual akhir ini, biasanya ketua terpilih diberikan kesempatan untuk menyampaikan sambutan, selain pengisi acara lainnya yang menutup acara dengan resmi.

 

Nah, dengan melakukan rangkaian kegiatan secara runtut, sistematis, dan mengacu kepada aturan ini, bisa meminimalisir persoalan-persoalan yang biasanya kerap muncul usai acara. Semoga kontribusi dan sumbang saran sederhana ini bisa turut mewujudkan harapan tersebut.

 

Hasil penting, proses juga penting. Sukses proses, sukses juga hasilnya. Selamat Bermusyawarah Wallahualam.

Senin 23 Agustus 2021

 

Komentar

  1. Semoga musyawarahnya lancar dan hasilnya sesuai dengan yang diharapkan.

    BalasHapus
  2. Setuju pak, karena proses tidak akan menghianati hasil.

    BalasHapus
  3. Seru nih raketnya. Hehe ..mantap

    BalasHapus
  4. Waw sudah masuk pengetahuan tingkat tinggi👏👏

    BalasHapus
  5. Semoga nanti kegiatannya berjalan lancar

    BalasHapus
  6. Semoga musyawarah mendapatkan hsil kata mufakat, dan yang terpilih akan amanah menjalankan tugasnya sampai akhir (bukan hanya di awal saja)
    Sukses Pak Marinan

    BalasHapus
  7. Semoga hasilnya sukses, sesuai dengan harapan.

    BalasHapus
  8. Wah luar biasa model pemilihannya menggunakan musyawarah mufakat. Semoga lancar segala sesuatunya.

    BalasHapus
  9. Selamat dan sukses

    semangat berkarya, semangat menginspirasi

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

MELINTAS Media literasi, Hadir Sebagai Bagian Pelengkap Dari KBMN

SMA PGRI Sindangsono Gelar Ujian Akhir, Siswa Kelas 12

Kebahagian Keluarga Kecil, Menguliahkan Anak Sampai Menyandang Gelar Serjana.