Sukseskan Hasilnya
Menyambut Musyawarah Anggota MKKS SMA Kabupaten Tangerang
Menurut
rencana, dalam waktu dekat, SMA se Kabupaten Tangerang akan menyelenggarakan
Musyawarah Anggota. Ini merupakan ritual 3 tahunan sebagai forum untuk
mengevaluasi dan menyusun program, membahas AD ART, serta memilih ketua baru.
Banyak
organisasi yang semangat diawal, namun senyap dalam kegiatan, antara lain
karena semua peserta musyawarah hanya fokus pada sosok bakal calon ketua, dan
abai terhadap agenda lain, yaitu menyusun program strategies dan mengevaluasi
kinerja pengurus, serta membedah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
organisasi.
Sebagai
forum tertinggi yang menghasilkan keputusan bersama dan mesti dijalankan secara
bersama, maka posisi Ketua MKKS menjadi seksi. Karena ia punya otoritas
menakhodai organisasi para kepala sekolah ini untuk tiga tahun ke depan.
Proses pemilihan
calon ketua
Proses
pemilihan calon ketua, lazimnya dilakukan dengan cara pemungutan suara. Calon
yang paling banyak dipilih ditetapkan sebagai ketua. Padahal, sejatinya ada
mekanisme pemilihan yang bisa dilakukan sebelum model voting itu, yaitu
musyawarah mufakat.
Model pemilihan
Model
pemilihan musyawarah mufakat ini bisa meminimalisir persoalan yang muncul pasca
pemilihan, dibanding model voting. Dengan voting, ada dukungan suara, ada
kelompok pendukung, ada kubu, ada rasa kecewa ketika kalah, bahkan ada "tandingan"
sebagai klimaks dari kecewa itu.
Karenanya,
sebagai antisipasi atas munculnya persoalan pasca pemilihan, proses pelaksanaan
mesti selaras aturan, sesuai prosedur, dan mengikuti mekanisme yang telah
diatur dalam peraturan organisasi. Dalam hal ini, rujukannya adalah AD dan ART.
Bila
perkara teknis tidak kita temukan dalam AD dan ART, maka yang berlaku adalah
kelaziman. Lazimnya pelaksanaan pemilihan, seperti pakem dan kebiasaan yang
diterapkan oleh organisasi lain pada umumnya. Kelaziman bisa meminimalisir
persoalan dikemudian hari.
Kelaziman
itu diantaranya; pengurus yang sedang menjabat, membentuk panitia. Kepanitiaan
terdiri dari dua kategori; panitia pengarah atau steering committee, dan
panitia pelaksana atau organizing committe. Keduanya punya tugas berbeda.
Keduanya dibentuk oleh pengurus MKKS.
Keanggotaan
SC biasanya terdiri dari orang-orang yang dianggap senior, sepuh, dan pakar.
Mereka inilah yang bertugas menyusun seluruh draft yang diperlukan dalam
Musyawarah Anggota. Mulai dari Jadwal atau Agenda, Tata Tertib Musyawarah, Tata
Tertib Pemilihan, Materi Sidang Komisi, Rancangan Program Kerja, Materi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Rekomendasi.
Tugas OC ( Organizing
Committe ) dan SC ( Steering Committe)
Sementara
tugas OC adalah sebagai pelaksana teknis, mulai dari sebar undangan, kelola
pembiayaan, menyiapkan akomodasi peserta, menggandakan berkas, memfasilitasi
pelaksanaan rapat-rapat, dan menyampaikan laporan kegiatan. Hasilnya
disampaikan stakeholders: Dindikbud, KCD, dan pihak lain.
Pada
hari pelaksanaan, dimulai dengan seremoni pembukaan acara, yang dihadiri oleh
peserta dan pihak lain yang diundang. Pihak lain ini seperti Dindikbudprov,
KCD, PGRI, MKKS SMK, MKKS Kabupaten dan Kota lain, serta pers. Bahkan, sebagai
penguat marwah organisasi, panitia bisa menghadirkan pejabat terkait; Kadis dan
atau Gubernur.
Agenda – Agenda Membahas
Tata. Tertib Musyawarah
Usai seremoni, acara berlanjut dibawah kendali SC. Biasanya disebut sebagai Sidang Pleno I :
Agendanya membahas Tata Tertib Musyawarah, Jadwal atau Agenda
Musyawarah,
dan memilih pimpinan sidang atau presidium sidang. Sampai disini, tugas SC
selesai.
Agenda lanjut pada Sidang Pleno 2:
Dipimpin presidium sidang. Struktur keanggotaan presidium sidang berjumlah ganjil dan bisa berasal dari peserta, OC, dan SC. Agendanya, Penyampaian LPJ Pengurus, Pemandangan Umum Peserta, Pernyataan Demisioner.
Sidang Pleno 3 :
- Dibawah kendali presidium sidang dengan agenda Sidang Komisi. Peserta dibagi menjadi beberapa kelompok;
- Komisi A, AD ART,
- Komisi B, Program Kerja,
- Komisi C, Tata Tertib Pemilihan Calon Ketua,
- Komisi D, Rekomendasi. Hasil sidang komisi disampaikan kepada forum lewat Sidang Pleno. Presidium sidang bertugas mengesahkannya.
Sidang Pleno 4:
Beragendakan Pemilihan Calon Ketua. Prosesi ini dimulai dengan pengajuan nama bakal calon. Pihak yang mengajukan, perwakilan dari tiap Gugus, yang sebelumnya telah melakukan rapat Gugus dan menghasilkan nama bakal calon.
Bisa
juga nama bakal calon diusulkan saat itu juga oleh peserta dengan mempertimbangkan nama bakal
calon yang muncul di forum musyawarah. Setiap pengusul, bisa mengajukan satu
nama atau dua nama. Pilihan itu sebagai langkah tindak lanjut bila mekanisme
menerapkan model calon paket berpasangan.
Mekanisme
ini tentu mengacu kepada Tata Tertib Pemilihan Calon Ketua yang pada Sidang
Pleno sebelumnya telah disahkan. Kemudian, presidium sidang menerima nama-nama
bakal calon. Setelah dilakukan verifikasi (keabsahan dan kelengkapan syarat
bakal calon), nama-nama bakal calon disahkan sebagai calon.
Langkah - Langkah
Langkah
selanjutnya, presidium sidang memberikan waktu kepada para calon untuk
menyampaikan visi dan misi, sebagai media bagi peserta untuk menakar dan
mengukur niat, maksud, tujuan, motivasi, kompetensi, serta tawaran program.
Penyampaian
visi dan misi tidak disertai dengan agenda tanya jawab antara calon dengan
calon, atau antara calon dengan peserta. Ini bukan debat. Ini penyampaian visi
dan misi. Setelahnya, barulah presidium sidang menyampaikan tawaran, apakah
mekanisme pemilihan menggunakan model musyawarah mufakat atau voting.
Bila
musyawarah mufakat tidak tercapai, maka skema voting diterapkan. Setiap peserta
memeiliki hak untuk memberikan suaranya. Lazimnya, dengan menggunakan surat
suara. Caranya ditulis nama pilihan, bila kertas kosong. Atau dicoblos nama
pilihan bila surat suara dibuat oleh panitia.
Langkah
selanjutnya, penghitungan suara. Masing-masing calon dapat mendelegasikan
kepada orang yang dia tunjuk sebagai saksi. Nama terbanyak yang ditulis dan
atau dicoblos dinyatakan sebagai calon ketua terpilih. Terakhir, presidium
sidang membacakan seluruh konsideran hasil sidang. Tugas presidium sidang
selesai.
Selanjutnya,
kendali acara beralih kepada panitia pelaksana. Pada bagian akhir ini, panitia
memimpin acara penutupan Musyawarah Anggota. Dalam ritual akhir ini, biasanya
ketua terpilih diberikan kesempatan untuk menyampaikan sambutan, selain pengisi
acara lainnya yang menutup acara dengan resmi.
Nah,
dengan melakukan rangkaian kegiatan secara runtut, sistematis, dan mengacu
kepada aturan ini, bisa meminimalisir persoalan-persoalan yang biasanya kerap
muncul usai acara. Semoga kontribusi dan sumbang saran sederhana ini bisa turut
mewujudkan harapan tersebut.
Hasil penting, proses juga penting. Sukses proses, sukses juga hasilnya. Selamat Bermusyawarah Wallahualam.
Senin 23 Agustus 2021
Semoga musyawarahnya lancar dan hasilnya sesuai dengan yang diharapkan.
BalasHapusSetuju pak, karena proses tidak akan menghianati hasil.
BalasHapusSeru nih raketnya. Hehe ..mantap
BalasHapusWaw sudah masuk pengetahuan tingkat tinggi👏👏
BalasHapusSemoga nanti kegiatannya berjalan lancar
BalasHapusTerimakasih ibu2
BalasHapusSemoga lancar dan sukses acaranya.
BalasHapusSemoga musyawarah mendapatkan hsil kata mufakat, dan yang terpilih akan amanah menjalankan tugasnya sampai akhir (bukan hanya di awal saja)
BalasHapusSukses Pak Marinan
Semoga hasilnya sukses, sesuai dengan harapan.
BalasHapusWah luar biasa model pemilihannya menggunakan musyawarah mufakat. Semoga lancar segala sesuatunya.
BalasHapusSelamat dan sukses
BalasHapussemangat berkarya, semangat menginspirasi